PROSTITUSI ATAU PELACURAN DALAM TINJAUAN AL-QUR’AN, HADIST DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)


PROSTITUSI ATAU PELACURAN DALAM TINJAUAN AL-QUR’AN, HADIST DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
Oleh :
Eka Chandra Oktaviani[1]

Prostitusi merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial, dan dilakukan oleh manusia sejak masa yang tak terhingga. Kata prostitusi berasal dari kata latin prostitution, kemudian diintrodusir ke bahasa Inggris menjadi prostitution, dan menjadi prostitusi dalam bahasa Indonesia. Dalam Kamus Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris, oleh John M. Echols dan Hassan Shadili prostitusi diartikan pelacuran, persundalan, ketuna-susilaan, sedang dalam Webster Universal Dictionary diartikan “promiscuous intercourse practised by women for gai”', dan dalam tulisan Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Kehidupan Prostitusi di Indonesia , oleh Syamsudin, diartikan bahwa menurut isthlah prostitusi diartikan sebagai pekerja yang bersifat menyerahkan diri atau menjual jasa kepada umum untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapatkan upah sesuai apa yang diperjanjikan sebelumnya[2]. Bisalah di artikan pula sebagai hubungan seksual dengan siapa saja oleh wanita sebagai suatu yang biasa dilakukannya untuk memperoleh keuntungan yang biasanya dengan cara pembayaran uang. Menurut Kartono prostitusi itu sendiri adalah:  Bentuk penyimpangan seksual, dengan pola-pola implus atau dorongan seks yang tidak wajar dan tidak terintegrasi, dalam bentuk pelampiasan nafsu-nafsu seks tanpa kendali dengan banyak orang (promiskuitas), disertai eksploitasi dan komersialisasi seks, yang impersonal tanpa afeksi sifatnya.[3]
a.      Ditinjau dari ayat Al-Qur’an
Beberaa ayat al-Qur’an mengenai prositusi :
1.      QS. Al - Isro' [17]: 32
Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ  
32. dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
2.      QS. An - Nur [24]: 30
@è% šúüÏZÏB÷sßJù=Ïj9 (#qÒäótƒ ô`ÏB ôMÏd̍»|Áö/r& (#qÝàxÿøtsur óOßgy_rãèù 4 y7Ï9ºsŒ 4s1ør& öNçlm; 3 ¨bÎ) ©!$# 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqãèoYóÁtƒ ÇÌÉÈ  
30. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
3.      QS. An - Nur [24]: 4 – 9
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ   žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qç/$s? .`ÏB Ï÷èt/ y7Ï9ºsŒ (#qßsn=ô¹r&ur ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÎÈ   tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ öNßgy_ºurør& óOs9ur `ä3tƒ öNçl°; âä!#ypkà­ HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr& äoy»ygt±sù óOÏdÏtnr& ßìt/ör& ¤Nºy»uhx© «!$$Î/   ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÏÈ   èp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |MuZ÷ès9 «!$# Ïmøn=tã bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÎ/É»s3ø9$# ÇÐÈ   (#ätuôtƒur $pk÷]tã z>#xyèø9$# br& ypkôs? yìt/ör& ¤Nºy»pky­ «!$$Î/   ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÎ/É»s3ø9$# ÇÑÈ   sp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |=ŸÒxî «!$# !$pköŽn=tæ bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÒÈ  
4. dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
5. kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
6. dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar.
7. dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta[1030].
8. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar Termasuk orang-orang yang dusta.
9. dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu Termasuk orang-orang yang benar.
[1029] Yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini adalah wanita-wanita yang Suci, akil balig dan muslimah.
[1030] Maksud ayat 6 dan 7: orang yang menuduh Istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa Dia adalah benar dalam tuduhannya itu. kemudian Dia bersumpah sekali lagi bahwa Dia akan kena laknat Allah jika Dia berdusta. Masalah ini dalam fiqih dikenal dengan Li'an.
4.      QS. An-NUUr (An-Nur) [24] : 26
àM»sWÎ7sƒø:$# tûüÏWÎ7yù=Ï9 šcqèWÎ7yø9$#ur ÏM»sWÎ7yù=Ï9 ( àM»t6Íh©Ü9$#ur tûüÎ6Íh©Ü=Ï9 tbqç7ÍhŠ©Ü9$#ur ÏM»t6Íh©Ü=Ï9 4 y7Í´¯»s9'ré& šcrâ䧎y9ãB $£JÏB tbqä9qà)tƒ ( Nßgs9 ×otÏÿøó¨B ×-øÍur ÒOƒÌŸ2 ÇËÏÈ  
26. wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)[1034].
[1034] Ayat ini menunjukkan kesucian 'Aisyah r.a. dan Shafwan dari segala tuduhan yang ditujukan kepada mereka. Rasulullah adalah orang yang paling baik Maka pastilah wanita yang baik pula yang menjadi istri beliau.
5.      QS. An-NUUr (An-Nur) [24] : 33
É#Ïÿ÷ètGó¡uŠø9ur tûïÏ%©!$# Ÿw tbrßÅgs %·n%s3ÏR 4Ó®Lym ãNåkuŽÏZøóムª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 tûïÏ%©!$#ur tbqäótGö6tƒ |=»tGÅ3ø9$# $£JÏB ôMs3n=tB öNä3ãZ»yJ÷ƒr& öNèdqç7Ï?%s3sù ÷bÎ) öNçGôJÎ=tæ öNÍkŽÏù #ZŽöyz ( Nèdqè?#uäur `ÏiB ÉA$¨B «!$# üÏ%©!$# öNä38s?#uä 4 Ÿwur (#qèd̍õ3è? öNä3ÏG»uŠtGsù n?tã Ïä!$tóÎ7ø9$# ÷bÎ) tb÷Šur& $YYÁptrB (#qäótGö;tGÏj9 uÚttã Ío4quŠptø:$# $u÷R9$# 4 `tBur £`gd̍õ3ム¨bÎ*sù ©!$# .`ÏB Ï÷èt/ £`ÎgÏdºtø.Î) Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÌÈ  
33. dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat Perjanjian dengan mereka[1036], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[1037]. dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari Keuntungan duniawi. dan Barangsiapa yang memaksa mereka, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu[1038].
[1036] Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, Yaitu seorang hamba boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan Perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima Perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi Perjanjian itu dengan harta yang halal.
[1037] Untuk mempercepat lunasnya Perjanjian itu hendaklah budak- budak itu ditolong dengan harta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya.
[1038] Maksudnya: Tuhan akan mengampuni budak-budak wanita yang dipaksa melakukan pelacuran oleh tuannya itu, selama mereka tidak mengulangi perbuatannya itu lagi.
b.      Ditinjau dari Hadist
Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali Karena salah satu di antara tiga perkara : orang yang telah kawin berzina, jiwa dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya yaitu merusak jama’ah’ “.
Dari Abu Muhammad, Abdullah bin Amr bin Al ‘Ash radhiallahu 'anhuma, ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam telah bersabda : “Tidak sempurna iman seseorang di antara kamu sehingga hawa nafsunya tunduk kepada apa yang telah aku sampaikan”. (Hadits hasan shahih dalam kitab Al Hujjah)
Hadits ke-1          
Dari Abu Hurairah dan Zaid Ibnu Kholid al-Juhany bahwa ada seorang Arab Badui menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, dengan nama Allah aku hanya ingin baginda memberi keputusan kepadaku dengan Kitabullah. Temannya berkata -dan ia lebih pandai daripada orang Badui itu-: Benar, berilah keputusan di antara kami dengan Kitabullah dan izinkanlah aku (untuk menceritakan masalah kami). Beliau bersabda: "Katakanlah." Ia berkata: Anakku menjadi buruh orang ini, lalu ia berzina dengan istrinya. Ada orang yang memberitahukan kepadaku bahwa ia harus dirajam, namun aku menebusnya dengan seratus ekor domba dan seorang budak wanita. Lalu aku bertanya kepada orang-orang alim dan mereka memberitahukan kepadaku bahwa puteraku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun, sedang istri orang ini harus dirajam. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, aku benar-benar akan memutuskan antara engkau berdua dengan Kitabullah. Budak wanita dan domba kembali kepadamu dan anakmu dihukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Berangkatlah, wahai Anas, menemui istri orang ini. Bila ia mengaku, rajamlah ia." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-2          
Dari Ubadah Ibnu al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ambillah (hukum) dariku. Ambillah (hukum) dariku. Allah telah membuat jalan untuk mereka (para pezina). Jejaka berzina dengan gadis hukumannya seratus cambukan dan diasingkan setahun. Duda berzina dengan janda hukumannya seratus cambukan dan dirajam." Riwayat Muslim.
Hadits ke-3          
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang dari kaum muslimin menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika beliau sedang berada di masjid. Ia menyeru beliau dan berkata: wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina. Beliau berpaling darinya dan orang itu berputar menghadap wajah beliau, lalu berkata: Wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina. Beliau memalingkan muka lagi, hingga orang itu mengulangi ucapannya empat kali. Setelah ia bersaksi dengan kesalahannya sendiri empat kali, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memanggilnya dan bersabda: "Apakah engkau gila?". Ia menjawab: Tidak. Beliau bertanya: "Apakah engkau sudah kawin?". Ia menjawab: Ya. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "bawalah dia dan rajamlah." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-4          
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Ketika Ma'iz Ibnu Malik menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, beliau bertanya kepadanya: "Barangkali engkau cium, atau engkau raba, atau engkau pandang?". Ia berkata: Tidak, wahai Rasulullah. Riwayat Bukhari. Kelanjutannya adalah: "Apakah engkau menyetubuhinya?" Kali ini Rasulullah tidak menggunakan kata majas. Ma'iz menjawab: Ya. Setelah itu maka Rasulullah memerintahkan agar ia dirajam. Hadits ini diriwayatkan juga oleh Ahmad dan Abu Dawud.
Hadits ke-5          
Dari Umar Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu 'anhu bahwa ia berkhutbah sembari berkata: Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad dengan (membawa) kebenaran dan menurunkan Kitab kepadanya. Di antara yang Allah turunkan kepadanya adalah ayat tentang rajam. Kita membacanya, menyadarinya, dan memahaminya. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melakukan rajam dan kita pun setelah itu melakukannya. Aku khawatir jika masa yang panjang telah terlewati manusia ada orang yang akan berkata: Kami tidak menemukan hukum rajam dalam Kitab Allah. Lalu mereka sesat dengan meninggalkan suatu kewajiban yang diturunkan Allah. Dan sesungguhnya tajam itu benar-benar ada dalam Kitab Allah, yang ditimpakan pada orang yang berzina jika ia telah kawin, baik laki-laki maupun perempuan, terdapat bukti, atau hamil, atau dengan pengakuan. Muttafaq Alaihi.
c.        Ditinjau dari KUHP
Hukum juga berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Di sini, PSK ditempatkan sebagai subjek yang bersalah atas perbuatan atau pekerjaan yang mereka jalani. Upaya perlindungan di sini diarahkan untuk memberikan perlindungan hukum memadai bagi PSK (khususnya perempuan yang melacurkan sebagai subjek hukum bukan atas dasar pekerjaan yang dilakukan). Adapun upaya itu antara lain meliputi:
1.      Perlindungan dari pemerintah serta pihak lainnya,
2.      Pelayanan kesehatan atau medis yang layak,
3.      Penanganan secara khusus mengenai kegiatan PSK,
4.      Pendampingan dan bantuan hukum (bila ada),
5.      Bimbingan kerohanian,
6.      Terapi pemulihan kejiwaan,
7.      Kerahasiaan Identitasnya.
Pelacuran bila kita lihat dalam kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maka tidak ada satu pasalpun yang mengatur secara khusus, sehingga secara kriminologis sulit untuk mengatakan bahwa pelacuran itu seebagai suatu kejahatan, sebab tidak menimbulkan korban. begitupula apabila dilhat delik-delik kesusilaan dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( Pasal 281 sampai pasal 303 ) khususnya pasal 296 dan pasal 506 Ktab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ditunjukan pada Wanita Tuna Susila. Melainkan ditujukan kepada pemilik rumah-rumah bordil yaitu para germo/muckari dan para calo. para germo dan calo dapay dihukum pidana bila karena perbuatan mereka sudah memenuh unsur-unsur pasal 296 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadikanya sebagai pencrian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”.[4] Ini berarti bahwa palacuran apakah dia laki-laki atau perempuan bukan seorang penjahat dalam kualifikasi yuridis. akan tetapi hal ini bertentangan dengan sosiologi dari kejahatan (Sociological Difinition of crime) yakni, apa yang disebut dengan perbuatan jahat menurut norma-norrma sosial yang masih hidup dalam masyarakat, maka yang tidak dicantumkannya perbuatan melacur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak kepolisian sering menemukan kesulitan dalam menghadapi persoalan Wanita Tuna Susila. melihat ayat demi ayat ini, makaa menjadi jelas bahwa untuk Wanita Tuna Susila atau pelacuran dapat ditetapkan pasal 55 Jo pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ), yaitu dilarang dan diancam oleh Undang-Undang ( Pasal 296 KUHP ) sebagai orang yang turut serata melakukan perbuatan (Medepleger)  atau membujuk melakukan perbuatan ( uitlokker ) atau kebiasaan.
Menerapkan Pasal 296 Kitab Undang-Undang hukum Pidana ( KUHP ) melalui pasaL 55 yang disebutkan diatas tidak tepat, karena pasal 296 hanya ditujukan kepada para germo saja, dengan tujuan untuk mekmberantas rumah-rumah bordil atau tempat-tempat pelacuran. dalam kenyataanya bahwa para pelacur bukan pemilik rumah-rumah bordil. melihat pasal 296, 297, 506 yang dapat dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ), yang berhubunan dengan prostitusi. ternyata mengenai si pelacur itu sendiri tidak tegas dinyatakan dalam hukum pidana.
Sedangkan sebagaimana halnya dengan wanita pelacur, tamu yang mendatang Wanita Tuna Susila belum juga diatur secara tegas dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). melihat detik detik kesusilaan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), yakni pasal 281 sampai pasal 303, amat sulit diterapkan pada wanita pelacur dan tamu yang datang mengunjunginya. Bila hal tersebut akan dikenakan pada mereka, tentunyya dalam kasus yang sangat khusus. Kejahatan terhadap kesusilaan yang  diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) buku II bab XIV, dari pasal 281 sampai dengan 303 adalah sebagai berikut :
1.      Pasal 281, diancam dengan hukuman, barang siapa dengan sengaja dan dimuka orang lain yang ada disitu bertentangan kehendaknya, melanggar kesusilaan diancam dengan pidana penjara. hal ini sulit diterapkan pada tamu karena dalam kenyatannya tamu yang mendatangi para pelacur melakukan hubungan klelamin dengan secara tertutup.
2.      Pasal 282, memuat ancaman hukuman, terhadapp mereka yang menyiarkan, mempertunjukan kepada umum, memasukan kedalam negeri atau dengan terang-terangan menawarkan tidak atas permintaan orang, tulisan atau gambar yang merusak kesusilaan.
3.      Pasal 283, memuat ancaman hukuman, kepada siapa yang memperlihatkan, menyerahkan, menawarkan baik suatu tulisan, gambar, atau barang yang melanggar kesusilaan maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kandungan, kepada orang yang patut atau dapat didugaorang tersebut masih dibawah umur.
4.      Sedangkan dalam pasal 284, memuat ancaman hukuman,, kepada laki-laki atau perempuan yang beristri atau bersuami yang meellakukan perzinahan. juga ancaman itu ditunjukan kepada perempuan yang tidak bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedangkan diketahuinya, bahwa laki-laki yang melakukan hubbungan seksual dengan dia sudah beristri. kejahatan yang disebutkan dalam pasal ini, merupakan delik aduan (klacht delict)artinya, penuntutanya hanya dapat dilakukan bila ada bila ada pengaduan dari orang yang merasa drugikan baik suami atau istri atau wakilnya uang sah yang berpihak untuk mengadu. pasal ini memberikan kesempata pula untuk menarik kembali pengaduan tersebut, selama pemeriksaan dalam sidang belum dimulai.
5.      Pasal 285, membuat ancaman kepada seseorang yang melakukan perkosaan perempuan yang bukan istrinya. pasal ini tidaak mungkin dapat diterapkan, karena perempuan yang menjadi pelacur tidak pernah merasa terpaksa untuk melakukan hubungan seks dengan laki-laki yang datang karena kebanyakan para pelaku melakukan persetubuhan dilandasi oleh rasa suka sama suka, meskipun ada pemaksaan terhadap pelacurr untuk melakukan persetubuhan namun jumblahnya sangat sedikit dan jarang kita ditemui dlapangan. sehinga unsur paksaan tersebut dalam pasal yang ada sering terjadi, akan tetapi jika ada wanita yang ditipu untuk menjadi pelacur, maka hal yang sedemikian mungkin akan terjadi.
6.      Sedangkan pasal 286, memuat ancaman hukuman, kepada siapa yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang bukan istrinya, sedangkan perempuan tersebut dalam keadaan pingsan.
7.      Pasal 287, memuat ancaman kepada siapa yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang bukan istrinya, sedangkan diketahunya atau patut disangka bahwa perempuan tersebut belum patut umur atau belm pantas untuk dikawini, penuntutan dalam pasal ini hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan, kecuali bila umur perempuan tersebut belum mencapai 12 tahun, atau menimbulkan luka berat pada si korban.
8.      Pasal 288 memuat ancaman hukuman kepada siapa saja yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan. yang patut disangkan bahwa perempuan itu belum pantas dikawini dan perbuatan itu menimbulkan luka-luka.
9.      Pasal 289 memuat ancaman hukuman kepada siapa yang melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa membiarkan perempuan itu mendapat luka-luka.
10.  Pasal 290 memuat ancaman hukuman kepada siapa yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedangkan diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau patut disangka belum cukup 15 tahun, juga perbuatan pembujuk diancam dalam pasal ini dengan hukuman penjara.
11.  Pasal 291 menurut ancaman hukuman yang lebih berat lagi bila perbuatan-perbuatan tersebut pada pasal-pasal diatas, mengakibatkan luka-luka berat atau matinya si korban.
12.  Pasal 292 memuat ancaman hukuman kepada orang yang sudah sampai umur, yang melakukan perbuatan homo seksual erhadap anak yang belum cukup umur.
Melihat pasal-pasal yang ada, amat sukar didapatkan bukti-bukti dalam menindak para  tamu yang datang ketempat-tempat pelacuran, sehingga setiap razia dan penertiban pelacuran oleh alat-alat negara, hampir-hampi tidak pernah ada tamu yang mengunjungi pelacuran tersebut ditangkap, jika berdasarkan pasal-pasal kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tersebut diatas,  meskipun demikian permasalahan penegakan hukum terhadap prositusi di Jakarta tetap dapat ditertibkan serta ditindak melalui Perda no. 11 tahun 1988 yang dipengaruhi oleh perda no. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum di Jakarta sebaaimana diatur dalam pasal
·         Pasal 42 : ayat (1) setiap orang dilarang bertingkah laku dan atau berbuat asusila dijalan, jalur hijau, taman atau tempat-tempat umum lainya. ayat (2) setiap orang dilarang  : a. menyuruh, mempasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk bmenjadi penjaja seks komersial. b. menjadi penjaja seks komersial. c. memakai jasa seks komersial.[5]
·         Pasal 43 : setiap orang atau baban dilarang menyedakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.[6]
Dalam UU ini menjelaskan bahwa kegiatan ini menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk mejadi penjaja seks komersial pada umumnya dikenal sebagai germo. serta menjadi pejaja seks komersial dilakukan oleh penyandang masalah tuna susila baik yang berasal dari dalam negri maupun luar negri, yang dikenal masyarakat umum dengan sebutan wanit tuna susila (WTS), pera tuna susila (gigolo) atau penikmat jasa pelacur, waria tuna susila, yang melakukan hubungan seksual diluar perkawinan yang sah untuk mendapat imbalan baik berupa uang, materi maupun jasa merupakan suatu pidana kejahatan, yang perlu ditekankan dalam dalam penjelasan UU ini dalam menangkap serta menindakan prostitusi berupa seseorang seksual diluar perkawinan yang sah untuk mendapat imbalan baik berupa uang, materi maupun jasa. Aturan pidana terhadap pasal ini terdapat pada pasal 63 ayat (1) setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), paal 18, pasal 22 hurup a, hurup c, pasal 42 ayat (2) hurup a,b,c pasal 44, pasal 45, pasal 47 ayat (1) huruf c, pasal 53, pasal 54, pasal 54 ayat (1) pasal 59 ayat (3) dikenakan hukuman pidana sesua dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ayat (2) tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana kejahatan.
Dengan hukuman sebagai mana yang di jelaskan pada pasal 61 ayat (2) UU no 8 tahun 2007 “ setiap orang atau badan yang yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (4), ayat(8), pasal 3 huruf a, huruf f, huruf k, pasal 4 ayat (1), ayat(3), pasal 7 ayat (2), pasal 10 pasal 11 ayat(2), pasal 12 hurup c , huruf f, pasal 13 ayat (1), ayat(2), pasal 14 ayat (3), pasal 15, pasal 22 huruf d, huruf e, pasal 28 ayat (1), pasal 29 ayat (1) huruf c, ayat (4), pasal 30 ayat (1), pasal 31 ayat (2), ayat (3), pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 35, pasal 36 ayat (1), ayat (2), pasal 38 huruf c, pasal 40 huruf a, pasal 42 ayat (2) huruf b, huruf c, pasal 46,pasal 47 ayat (1) huruf a, huruf b, pasal 48, pasal 49, pasal 52 ayat 1), ayat (3), pasal 55 dan pasal 56 dikenakan ancaman pidana kurang pali8ng singkat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda paling sedikit rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak rtp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)” .
Dari semua persoalan tersebut bla dilihat pada masa sekarang ini, perlu menyempurnakan atau membuat peraturan perundang-undangan hukum pidana atau KUHP yang baru karena yang berlaku sekarang ini merupakan peninggalan penjajah belanda yang sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan jaman. apabila kita lihat pasal 296 dan pasal 506 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tidak ditujukan kepada pelacur akan tetapi ditujukan kepada germo dan calo, sedangkan germo dan calo tersebut tidak diambil tindakan. padahal secara nyata telah melanggar pasal tersebut. oleh karena tidak tepat jika melakukan penertiban prostitusi dengan menggunakan pasal dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tidak dapat lagi memfasilitasi permasalahan prostitusi di Jakarta maupun di daerah lain di indonesia



[1] Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung Jurusan BKI Fakultas Dakwah dan Komunikasi, semester 6 A
[2] http://s2hukum.blogspot.com/2009/12/tinjauan-sosiologi-hukum-terhadap.html
[3] Kartini Kartono, 2001,Patologi Sosial,Jakarta: Rajawali, Hal. 185.
[4] kitab undang undang hukum pidana, permata press, Jakarta
[5] perda no. 8 tahun 2007
[6] ibid
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

1 Response to "PROSTITUSI ATAU PELACURAN DALAM TINJAUAN AL-QUR’AN, HADIST DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)"

  1. demian last says:
    26 Juli 2017 pukul 01.20

    Bergabung di ROYALQQ.POKER saja bosq...
    Yang pasti semua nya tidak ada di ROYALQQ ^^

Posting Komentar

Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design