PROSTITUSI ATAU PELACURAN DALAM TINJAUAN AL-QUR’AN, HADIST DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
PROSTITUSI
ATAU PELACURAN DALAM TINJAUAN AL-QUR’AN, HADIST DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PIDANA (KUHP)
Oleh
:
Eka
Chandra Oktaviani[1]
Prostitusi merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial,
dan dilakukan oleh manusia sejak masa yang tak terhingga. Kata prostitusi
berasal dari kata latin prostitution,
kemudian diintrodusir ke bahasa Inggris menjadi prostitution, dan menjadi prostitusi dalam bahasa Indonesia. Dalam
Kamus Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris, oleh John M. Echols dan Hassan
Shadili prostitusi diartikan pelacuran, persundalan, ketuna-susilaan, sedang
dalam Webster Universal Dictionary diartikan “promiscuous intercourse practised by women for gai”', dan dalam
tulisan Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Kehidupan Prostitusi di Indonesia ,
oleh Syamsudin, diartikan bahwa menurut isthlah prostitusi diartikan sebagai
pekerja yang bersifat menyerahkan diri atau menjual jasa kepada umum untuk
melakukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapatkan upah sesuai apa yang
diperjanjikan sebelumnya[2].
Bisalah di artikan pula sebagai hubungan seksual dengan siapa saja oleh wanita
sebagai suatu yang biasa dilakukannya untuk memperoleh keuntungan yang biasanya
dengan cara pembayaran uang. Menurut Kartono prostitusi itu
sendiri adalah: Bentuk penyimpangan seksual, dengan pola-pola implus atau
dorongan seks yang tidak wajar dan tidak terintegrasi, dalam bentuk pelampiasan
nafsu-nafsu seks tanpa kendali dengan banyak orang (promiskuitas), disertai
eksploitasi dan komersialisasi seks, yang impersonal tanpa afeksi sifatnya.[3]
a.
Ditinjau
dari ayat Al-Qur’an
Beberaa
ayat al-Qur’an mengenai prositusi :
1. QS.
Al - Isro' [17]: 32
wur
(#qç/tø)s?
#oTÌh9$#
( ¼çm¯RÎ)
tb%x.
Zpt±Ås»sù
uä!$yur
WxÎ6y
ÇÌËÈ
32. dan janganlah kamu mendekati zina;
Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang
buruk.
2. QS.
An - Nur [24]: 30
@è%
úüÏZÏB÷sßJù=Ïj9
(#qÒäót
ô`ÏB
ôMÏdÌ»|Áö/r&
(#qÝàxÿøtsur
óOßgy_rãèù
4 y7Ï9ºs
4s1ør&
öNçlm;
3 ¨bÎ)
©!$#
7Î7yz
$yJÎ/
tbqãèoYóÁt
ÇÌÉÈ
30. Katakanlah kepada orang laki-laki yang
beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya
Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
3. QS.
An - Nur [24]: 4 – 9
tûïÏ%©!$#ur
tbqãBöt
ÏM»oY|ÁósßJø9$#
§NèO
óOs9
(#qè?ù't
Ïpyèt/ör'Î/
uä!#ypkà
óOèdrßÎ=ô_$$sù
tûüÏZ»uKrO
Zot$ù#y_
wur
(#qè=t7ø)s?
öNçlm;
¸oy»pky
#Yt/r&
4 y7Í´¯»s9'ré&ur
ãNèd
tbqà)Å¡»xÿø9$#
ÇÍÈ wÎ)
tûïÏ%©!$#
(#qç/$s?
.`ÏB
Ï÷èt/
y7Ï9ºs
(#qßsn=ô¹r&ur
¨bÎ*sù
©!$#
Öqàÿxî
ÒOÏm§
ÇÎÈ tûïÏ%©!$#ur
tbqãBöt
öNßgy_ºurør&
óOs9ur
`ä3t
öNçl°;
âä!#ypkà
HwÎ)
öNßgÝ¡àÿRr&
äoy»ygt±sù
óOÏdÏtnr&
ßìt/ör&
¤Nºy»uhx©
«!$$Î/
¼çm¯RÎ)
z`ÏJs9
úüÏ%Ï»¢Á9$#
ÇÏÈ èp|¡ÏJ»sø:$#ur
¨br&
|MuZ֏s9
«!$#
Ïmøn=tã
bÎ)
tb%x.
z`ÏB
tûüÎ/É»s3ø9$#
ÇÐÈ (#ätuôtur
$pk÷]tã
z>#xyèø9$#
br&
ypkô¶s?
yìt/ör&
¤Nºy»pky
«!$$Î/
¼çm¯RÎ)
z`ÏJs9
úüÎ/É»s3ø9$#
ÇÑÈ sp|¡ÏJ»sø:$#ur
¨br&
|=Òxî
«!$#
!$pkön=tæ
bÎ)
tb%x.
z`ÏB
tûüÏ%Ï»¢Á9$#
ÇÒÈ
4. dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan
empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali
dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan
mereka Itulah orang-orang yang fasik.
5. kecuali orang-orang yang
bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
6. dan orang-orang yang menuduh
isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri
mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan
nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar.
7. dan (sumpah) yang kelima: bahwa
la'nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta[1030].
8. Istrinya itu dihindarkan dari
hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu
benar-benar Termasuk orang-orang yang dusta.
9. dan (sumpah) yang kelima: bahwa
laknat Allah atasnya jika suaminya itu Termasuk orang-orang yang benar.
[1029] Yang dimaksud wanita-wanita
yang baik disini adalah wanita-wanita yang Suci, akil balig dan muslimah.
[1030] Maksud ayat 6 dan 7: orang
yang menuduh Istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi,
haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa Dia adalah benar dalam
tuduhannya itu. kemudian Dia bersumpah sekali lagi bahwa Dia akan kena laknat
Allah jika Dia berdusta. Masalah ini dalam fiqih dikenal dengan Li'an.
4. QS. An-NUUr (An-Nur) [24] : 26
àM»sWÎ7sø:$#
tûüÏWÎ7yù=Ï9
cqèWÎ7yø9$#ur
ÏM»sWÎ7yù=Ï9
( àM»t6Íh©Ü9$#ur
tûüÎ6Íh©Ü=Ï9
tbqç7Íh©Ü9$#ur
ÏM»t6Íh©Ü=Ï9
4 y7Í´¯»s9'ré&
crâä§y9ãB
$£JÏB
tbqä9qà)t
( Nßgs9
×otÏÿøó¨B
×-øÍur
ÒOÌ2
ÇËÏÈ
26. wanita-wanita yang keji adalah untuk
laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang
keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan
laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). mereka (yang
dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu).
bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)[1034].
[1034] Ayat ini menunjukkan
kesucian 'Aisyah r.a. dan Shafwan dari segala tuduhan yang ditujukan kepada mereka.
Rasulullah adalah orang yang paling baik Maka pastilah wanita yang baik pula
yang menjadi istri beliau.
5. QS. An-NUUr (An-Nur) [24] : 33
É#Ïÿ÷ètGó¡uø9ur
tûïÏ%©!$#
w tbrßÅgs
%·n%s3ÏR
4Ó®Lym
ãNåkuÏZøóã
ª!$#
`ÏB
¾Ï&Î#ôÒsù
3 tûïÏ%©!$#ur
tbqäótGö6t
|=»tGÅ3ø9$#
$£JÏB
ôMs3n=tB
öNä3ãZ»yJ÷r&
öNèdqç7Ï?%s3sù
÷bÎ)
öNçGôJÎ=tæ
öNÍkÏù
#Zöyz
( Nèdqè?#uäur
`ÏiB
ÉA$¨B
«!$#
üÏ%©!$#
öNä38s?#uä
4 wur
(#qèdÌõ3è?
öNä3ÏG»utGsù
n?tã
Ïä!$tóÎ7ø9$#
÷bÎ)
tb÷ur&
$YYÁptrB
(#qäótGö;tGÏj9
uÚttã
Ío4quptø:$#
$u÷R9$#
4 `tBur
£`gdÌõ3ã
¨bÎ*sù
©!$#
.`ÏB
Ï÷èt/
£`ÎgÏdºtø.Î)
Öqàÿxî
ÒOÏm§
ÇÌÌÈ
33.
dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya,
sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan budak-budak yang kamu
miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat Perjanjian dengan
mereka[1036], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah
kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[1037].
dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang
mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari Keuntungan
duniawi. dan Barangsiapa yang memaksa mereka, Maka Sesungguhnya Allah adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa
itu[1038].
[1036]
Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, Yaitu seorang
hamba boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan Perjanjian bahwa
budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu
hendaklah menerima Perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya
sanggup melunasi Perjanjian itu dengan harta yang halal.
[1037]
Untuk mempercepat lunasnya Perjanjian itu hendaklah budak- budak itu ditolong
dengan harta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya.
[1038]
Maksudnya: Tuhan akan mengampuni budak-budak wanita yang dipaksa melakukan
pelacuran oleh tuannya itu, selama mereka tidak mengulangi perbuatannya itu
lagi.
b.
Ditinjau
dari Hadist
Ibnu Mas’ud
radhiyallahu anhu, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda : ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali Karena salah satu di
antara tiga perkara : orang yang telah kawin berzina, jiwa dengan jiwa, dan
orang yang meninggalkan agamanya yaitu merusak jama’ah’ “.
Dari Abu
Muhammad, Abdullah bin Amr bin Al ‘Ash radhiallahu 'anhuma, ia berkata : Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa Sallam telah bersabda : “Tidak sempurna iman seseorang
di antara kamu sehingga hawa nafsunya tunduk kepada apa yang telah aku
sampaikan”. (Hadits hasan shahih dalam kitab Al Hujjah)
Hadits ke-1
Dari Abu Hurairah dan Zaid Ibnu Kholid al-Juhany bahwa ada seorang Arab Badui menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, dengan nama Allah aku hanya ingin baginda memberi keputusan kepadaku dengan Kitabullah. Temannya berkata -dan ia lebih pandai daripada orang Badui itu-: Benar, berilah keputusan di antara kami dengan Kitabullah dan izinkanlah aku (untuk menceritakan masalah kami). Beliau bersabda: "Katakanlah." Ia berkata: Anakku menjadi buruh orang ini, lalu ia berzina dengan istrinya. Ada orang yang memberitahukan kepadaku bahwa ia harus dirajam, namun aku menebusnya dengan seratus ekor domba dan seorang budak wanita. Lalu aku bertanya kepada orang-orang alim dan mereka memberitahukan kepadaku bahwa puteraku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun, sedang istri orang ini harus dirajam. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, aku benar-benar akan memutuskan antara engkau berdua dengan Kitabullah. Budak wanita dan domba kembali kepadamu dan anakmu dihukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Berangkatlah, wahai Anas, menemui istri orang ini. Bila ia mengaku, rajamlah ia." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Dari Abu Hurairah dan Zaid Ibnu Kholid al-Juhany bahwa ada seorang Arab Badui menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, dengan nama Allah aku hanya ingin baginda memberi keputusan kepadaku dengan Kitabullah. Temannya berkata -dan ia lebih pandai daripada orang Badui itu-: Benar, berilah keputusan di antara kami dengan Kitabullah dan izinkanlah aku (untuk menceritakan masalah kami). Beliau bersabda: "Katakanlah." Ia berkata: Anakku menjadi buruh orang ini, lalu ia berzina dengan istrinya. Ada orang yang memberitahukan kepadaku bahwa ia harus dirajam, namun aku menebusnya dengan seratus ekor domba dan seorang budak wanita. Lalu aku bertanya kepada orang-orang alim dan mereka memberitahukan kepadaku bahwa puteraku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun, sedang istri orang ini harus dirajam. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, aku benar-benar akan memutuskan antara engkau berdua dengan Kitabullah. Budak wanita dan domba kembali kepadamu dan anakmu dihukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Berangkatlah, wahai Anas, menemui istri orang ini. Bila ia mengaku, rajamlah ia." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-2
Dari Ubadah Ibnu al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ambillah (hukum) dariku. Ambillah (hukum) dariku. Allah telah membuat jalan untuk mereka (para pezina). Jejaka berzina dengan gadis hukumannya seratus cambukan dan diasingkan setahun. Duda berzina dengan janda hukumannya seratus cambukan dan dirajam." Riwayat Muslim.
Dari Ubadah Ibnu al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ambillah (hukum) dariku. Ambillah (hukum) dariku. Allah telah membuat jalan untuk mereka (para pezina). Jejaka berzina dengan gadis hukumannya seratus cambukan dan diasingkan setahun. Duda berzina dengan janda hukumannya seratus cambukan dan dirajam." Riwayat Muslim.
Hadits ke-3
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang dari kaum muslimin menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika beliau sedang berada di masjid. Ia menyeru beliau dan berkata: wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina. Beliau berpaling darinya dan orang itu berputar menghadap wajah beliau, lalu berkata: Wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina. Beliau memalingkan muka lagi, hingga orang itu mengulangi ucapannya empat kali. Setelah ia bersaksi dengan kesalahannya sendiri empat kali, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memanggilnya dan bersabda: "Apakah engkau gila?". Ia menjawab: Tidak. Beliau bertanya: "Apakah engkau sudah kawin?". Ia menjawab: Ya. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "bawalah dia dan rajamlah." Muttafaq Alaihi.
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang dari kaum muslimin menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika beliau sedang berada di masjid. Ia menyeru beliau dan berkata: wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina. Beliau berpaling darinya dan orang itu berputar menghadap wajah beliau, lalu berkata: Wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina. Beliau memalingkan muka lagi, hingga orang itu mengulangi ucapannya empat kali. Setelah ia bersaksi dengan kesalahannya sendiri empat kali, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memanggilnya dan bersabda: "Apakah engkau gila?". Ia menjawab: Tidak. Beliau bertanya: "Apakah engkau sudah kawin?". Ia menjawab: Ya. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "bawalah dia dan rajamlah." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-4
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Ketika Ma'iz Ibnu Malik menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, beliau bertanya kepadanya: "Barangkali engkau cium, atau engkau raba, atau engkau pandang?". Ia berkata: Tidak, wahai Rasulullah. Riwayat Bukhari. Kelanjutannya adalah: "Apakah engkau menyetubuhinya?" Kali ini Rasulullah tidak menggunakan kata majas. Ma'iz menjawab: Ya. Setelah itu maka Rasulullah memerintahkan agar ia dirajam. Hadits ini diriwayatkan juga oleh Ahmad dan Abu Dawud.
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Ketika Ma'iz Ibnu Malik menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, beliau bertanya kepadanya: "Barangkali engkau cium, atau engkau raba, atau engkau pandang?". Ia berkata: Tidak, wahai Rasulullah. Riwayat Bukhari. Kelanjutannya adalah: "Apakah engkau menyetubuhinya?" Kali ini Rasulullah tidak menggunakan kata majas. Ma'iz menjawab: Ya. Setelah itu maka Rasulullah memerintahkan agar ia dirajam. Hadits ini diriwayatkan juga oleh Ahmad dan Abu Dawud.
Hadits ke-5
Dari Umar Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu 'anhu bahwa ia berkhutbah sembari berkata: Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad dengan (membawa) kebenaran dan menurunkan Kitab kepadanya. Di antara yang Allah turunkan kepadanya adalah ayat tentang rajam. Kita membacanya, menyadarinya, dan memahaminya. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melakukan rajam dan kita pun setelah itu melakukannya. Aku khawatir jika masa yang panjang telah terlewati manusia ada orang yang akan berkata: Kami tidak menemukan hukum rajam dalam Kitab Allah. Lalu mereka sesat dengan meninggalkan suatu kewajiban yang diturunkan Allah. Dan sesungguhnya tajam itu benar-benar ada dalam Kitab Allah, yang ditimpakan pada orang yang berzina jika ia telah kawin, baik laki-laki maupun perempuan, terdapat bukti, atau hamil, atau dengan pengakuan. Muttafaq Alaihi.
Dari Umar Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu 'anhu bahwa ia berkhutbah sembari berkata: Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad dengan (membawa) kebenaran dan menurunkan Kitab kepadanya. Di antara yang Allah turunkan kepadanya adalah ayat tentang rajam. Kita membacanya, menyadarinya, dan memahaminya. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melakukan rajam dan kita pun setelah itu melakukannya. Aku khawatir jika masa yang panjang telah terlewati manusia ada orang yang akan berkata: Kami tidak menemukan hukum rajam dalam Kitab Allah. Lalu mereka sesat dengan meninggalkan suatu kewajiban yang diturunkan Allah. Dan sesungguhnya tajam itu benar-benar ada dalam Kitab Allah, yang ditimpakan pada orang yang berzina jika ia telah kawin, baik laki-laki maupun perempuan, terdapat bukti, atau hamil, atau dengan pengakuan. Muttafaq Alaihi.
c.
Ditinjau dari KUHP
Hukum juga
berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia
terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Di sini, PSK ditempatkan sebagai subjek
yang bersalah atas perbuatan atau pekerjaan yang mereka jalani. Upaya
perlindungan di sini diarahkan untuk memberikan perlindungan hukum memadai bagi
PSK (khususnya perempuan yang melacurkan sebagai subjek hukum bukan atas dasar
pekerjaan yang dilakukan). Adapun upaya itu antara lain meliputi:
1. Perlindungan dari pemerintah serta
pihak lainnya,
2. Pelayanan kesehatan atau medis yang
layak,
3. Penanganan secara khusus mengenai kegiatan
PSK,
4. Pendampingan dan bantuan hukum (bila
ada),
5. Bimbingan kerohanian,
6. Terapi pemulihan kejiwaan,
7. Kerahasiaan Identitasnya.
Pelacuran
bila kita lihat dalam kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maka tidak ada
satu pasalpun yang mengatur secara khusus, sehingga secara kriminologis sulit
untuk mengatakan bahwa pelacuran itu seebagai suatu kejahatan, sebab tidak
menimbulkan korban. begitupula apabila dilhat delik-delik kesusilaan dalam
kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( Pasal 281 sampai pasal 303 ) khususnya pasal
296 dan pasal 506 Ktab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ditunjukan pada
Wanita Tuna Susila. Melainkan ditujukan kepada pemilik rumah-rumah bordil yaitu
para germo/muckari dan para calo. para germo dan calo dapay dihukum pidana bila
karena perbuatan mereka sudah memenuh unsur-unsur pasal 296 yang berbunyi
“Barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh
orang lain, dan menjadikanya sebagai pencrian atau kebiasaan diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”.[4]
Ini berarti bahwa palacuran apakah dia laki-laki atau perempuan bukan seorang
penjahat dalam kualifikasi yuridis. akan tetapi hal ini bertentangan dengan
sosiologi dari kejahatan (Sociological Difinition of crime) yakni, apa
yang disebut dengan perbuatan jahat menurut norma-norrma sosial yang masih
hidup dalam masyarakat, maka yang tidak dicantumkannya perbuatan melacur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak kepolisian sering menemukan
kesulitan dalam menghadapi persoalan Wanita Tuna Susila. melihat ayat demi ayat
ini, makaa menjadi jelas bahwa untuk Wanita Tuna Susila atau pelacuran dapat
ditetapkan pasal 55 Jo pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ),
yaitu dilarang dan diancam oleh Undang-Undang ( Pasal 296 KUHP ) sebagai orang
yang turut serata melakukan perbuatan (Medepleger) atau membujuk
melakukan perbuatan ( uitlokker ) atau kebiasaan.
Menerapkan
Pasal 296 Kitab Undang-Undang hukum Pidana ( KUHP ) melalui pasaL 55 yang
disebutkan diatas tidak tepat, karena pasal 296 hanya ditujukan kepada para
germo saja, dengan tujuan untuk mekmberantas rumah-rumah bordil atau
tempat-tempat pelacuran. dalam kenyataanya bahwa para pelacur bukan pemilik
rumah-rumah bordil. melihat pasal 296, 297, 506 yang dapat dijumpai dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ), yang berhubunan dengan prostitusi.
ternyata mengenai si pelacur itu sendiri tidak tegas dinyatakan dalam hukum
pidana.
Sedangkan
sebagaimana halnya dengan wanita pelacur, tamu yang mendatang Wanita Tuna Susila
belum juga diatur secara tegas dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
melihat detik detik kesusilaan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum
pidana (KUHP), yakni pasal 281 sampai pasal 303, amat sulit diterapkan pada
wanita pelacur dan tamu yang datang mengunjunginya. Bila hal tersebut akan
dikenakan pada mereka, tentunyya dalam kasus yang sangat khusus. Kejahatan
terhadap kesusilaan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana
(KUHP) buku II bab XIV, dari pasal 281 sampai dengan 303 adalah sebagai berikut
:
1. Pasal 281, diancam dengan hukuman,
barang siapa dengan sengaja dan dimuka orang lain yang ada disitu bertentangan
kehendaknya, melanggar kesusilaan diancam dengan pidana penjara. hal ini sulit
diterapkan pada tamu karena dalam kenyatannya tamu yang mendatangi para pelacur
melakukan hubungan klelamin dengan secara tertutup.
2. Pasal 282, memuat ancaman hukuman,
terhadapp mereka yang menyiarkan, mempertunjukan kepada umum, memasukan kedalam
negeri atau dengan terang-terangan menawarkan tidak atas permintaan orang,
tulisan atau gambar yang merusak kesusilaan.
3. Pasal 283, memuat ancaman hukuman,
kepada siapa yang memperlihatkan, menyerahkan, menawarkan baik suatu tulisan,
gambar, atau barang yang melanggar kesusilaan maupun alat untuk mencegah atau
menggugurkan kandungan, kepada orang yang patut atau dapat didugaorang tersebut
masih dibawah umur.
4. Sedangkan dalam pasal 284, memuat
ancaman hukuman,, kepada laki-laki atau perempuan yang beristri atau bersuami
yang meellakukan perzinahan. juga ancaman itu ditunjukan kepada perempuan yang
tidak bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedangkan diketahuinya,
bahwa laki-laki yang melakukan hubbungan seksual dengan dia sudah beristri.
kejahatan yang disebutkan dalam pasal ini, merupakan delik aduan (klacht
delict)artinya, penuntutanya hanya dapat dilakukan bila ada bila ada
pengaduan dari orang yang merasa drugikan baik suami atau istri atau wakilnya
uang sah yang berpihak untuk mengadu. pasal ini memberikan kesempata pula untuk
menarik kembali pengaduan tersebut, selama pemeriksaan dalam sidang belum
dimulai.
5. Pasal 285, membuat ancaman kepada
seseorang yang melakukan perkosaan perempuan yang bukan istrinya. pasal ini
tidaak mungkin dapat diterapkan, karena perempuan yang menjadi pelacur tidak
pernah merasa terpaksa untuk melakukan hubungan seks dengan laki-laki yang
datang karena kebanyakan para pelaku melakukan persetubuhan dilandasi oleh rasa
suka sama suka, meskipun ada pemaksaan terhadap pelacurr untuk melakukan
persetubuhan namun jumblahnya sangat sedikit dan jarang kita ditemui dlapangan.
sehinga unsur paksaan tersebut dalam pasal yang ada sering terjadi, akan tetapi
jika ada wanita yang ditipu untuk menjadi pelacur, maka hal yang sedemikian
mungkin akan terjadi.
6. Sedangkan pasal 286, memuat ancaman
hukuman, kepada siapa yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang
bukan istrinya, sedangkan perempuan tersebut dalam keadaan pingsan.
7. Pasal 287, memuat ancaman kepada
siapa yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang bukan istrinya,
sedangkan diketahunya atau patut disangka bahwa perempuan tersebut belum patut
umur atau belm pantas untuk dikawini, penuntutan dalam pasal ini hanya dapat
dilakukan jika ada pengaduan, kecuali bila umur perempuan tersebut belum
mencapai 12 tahun, atau menimbulkan luka berat pada si korban.
8. Pasal 288 memuat ancaman hukuman
kepada siapa saja yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan. yang patut
disangkan bahwa perempuan itu belum pantas dikawini dan perbuatan itu
menimbulkan luka-luka.
9. Pasal 289 memuat ancaman hukuman
kepada siapa yang melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa
membiarkan perempuan itu mendapat luka-luka.
10. Pasal 290 memuat ancaman hukuman
kepada siapa yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedangkan diketahuinya
bahwa orang itu pingsan atau patut disangka belum cukup 15 tahun, juga
perbuatan pembujuk diancam dalam pasal ini dengan hukuman penjara.
11. Pasal 291 menurut ancaman hukuman
yang lebih berat lagi bila perbuatan-perbuatan tersebut pada pasal-pasal diatas,
mengakibatkan luka-luka berat atau matinya si korban.
12. Pasal 292 memuat ancaman hukuman
kepada orang yang sudah sampai umur, yang melakukan perbuatan homo seksual
erhadap anak yang belum cukup umur.
Melihat
pasal-pasal yang ada, amat sukar didapatkan bukti-bukti dalam menindak
para tamu yang datang ketempat-tempat pelacuran, sehingga setiap razia
dan penertiban pelacuran oleh alat-alat negara, hampir-hampi tidak pernah ada
tamu yang mengunjungi pelacuran tersebut ditangkap, jika berdasarkan
pasal-pasal kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tersebut diatas,
meskipun demikian permasalahan penegakan hukum terhadap prositusi di Jakarta
tetap dapat ditertibkan serta ditindak melalui Perda no. 11 tahun 1988 yang
dipengaruhi oleh perda no. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum di Jakarta
sebaaimana diatur dalam pasal
·
Pasal
42 : ayat (1) setiap orang dilarang bertingkah laku dan atau berbuat asusila
dijalan, jalur hijau, taman atau tempat-tempat umum lainya. ayat (2) setiap
orang dilarang : a. menyuruh, mempasilitasi, membujuk, memaksa orang lain
untuk bmenjadi penjaja seks komersial. b. menjadi penjaja seks komersial. c.
memakai jasa seks komersial.[5]
·
Pasal
43 : setiap orang atau baban dilarang menyedakan dan/atau menggunakan bangunan
atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.[6]
Dalam UU
ini menjelaskan bahwa kegiatan ini menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa
orang lain untuk mejadi penjaja seks komersial pada umumnya dikenal sebagai
germo. serta menjadi pejaja seks komersial dilakukan oleh penyandang masalah
tuna susila baik yang berasal dari dalam negri maupun luar negri, yang dikenal
masyarakat umum dengan sebutan wanit tuna susila (WTS), pera tuna susila
(gigolo) atau penikmat jasa pelacur, waria tuna susila, yang melakukan hubungan
seksual diluar perkawinan yang sah untuk mendapat imbalan baik berupa uang,
materi maupun jasa merupakan suatu pidana kejahatan, yang perlu ditekankan
dalam dalam penjelasan UU ini dalam menangkap serta menindakan prostitusi
berupa seseorang seksual diluar perkawinan yang sah untuk mendapat imbalan baik
berupa uang, materi maupun jasa. Aturan pidana terhadap pasal ini terdapat pada
pasal 63 ayat (1) setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam pasal
16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), paal 18, pasal 22 hurup a, hurup c, pasal 42
ayat (2) hurup a,b,c pasal 44, pasal 45, pasal 47 ayat (1) huruf c, pasal 53,
pasal 54, pasal 54 ayat (1) pasal 59 ayat (3) dikenakan hukuman pidana sesua
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ayat (2) tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana kejahatan.
Dengan
hukuman sebagai mana yang di jelaskan pada pasal 61 ayat (2) UU no 8 tahun 2007
“ setiap orang atau badan yang yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (4),
ayat(8), pasal 3 huruf a, huruf f, huruf k, pasal 4 ayat (1), ayat(3), pasal 7
ayat (2), pasal 10 pasal 11 ayat(2), pasal 12 hurup c , huruf f, pasal 13 ayat
(1), ayat(2), pasal 14 ayat (3), pasal 15, pasal 22 huruf d, huruf e, pasal 28
ayat (1), pasal 29 ayat (1) huruf c, ayat (4), pasal 30 ayat (1), pasal 31 ayat
(2), ayat (3), pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 35, pasal 36 ayat (1), ayat
(2), pasal 38 huruf c, pasal 40 huruf a, pasal 42 ayat (2) huruf b, huruf c,
pasal 46,pasal 47 ayat (1) huruf a, huruf b, pasal 48, pasal 49, pasal 52 ayat
1), ayat (3), pasal 55 dan pasal 56 dikenakan ancaman pidana kurang pali8ng
singkat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda
paling sedikit rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak rtp
30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)” .
Dari semua
persoalan tersebut bla dilihat pada masa sekarang ini, perlu menyempurnakan
atau membuat peraturan perundang-undangan hukum pidana atau KUHP yang baru
karena yang berlaku sekarang ini merupakan peninggalan penjajah belanda yang
sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan jaman. apabila kita lihat pasal 296
dan pasal 506 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tidak ditujukan kepada
pelacur akan tetapi ditujukan kepada germo dan calo, sedangkan germo dan calo
tersebut tidak diambil tindakan. padahal secara nyata telah melanggar pasal
tersebut. oleh karena tidak tepat jika melakukan penertiban prostitusi dengan
menggunakan pasal dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tidak dapat
lagi memfasilitasi permasalahan prostitusi di Jakarta maupun di daerah lain di
indonesia
26 Juli 2017 pukul 01.20
Bergabung di ROYALQQ.POKER saja bosq...
Yang pasti semua nya tidak ada di ROYALQQ ^^